Makassar- Rangkaian Pemilihan Universal( Pemilu) Presiden serta Wakil Presiden 2024 hendak merambah sesi terakhir ialah pelantikan dengan pengambilan sumpah jabatan. Pelantikan dicoba oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat( MPR) selaku lembaga yang berwenang.
Lalu, kapan serta di mana pelantikan presiden serta wakil presiden 2024 berlangsung?
Bersumber pada kabar kegiatan KPU 218/ PL. 01. 08- BA/ 05/ 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka unggul pada Pemilu 2024 dengan mendapatkan 58, 58% dari total suara legal nasional. Dengan begitu, pendamping ini diresmikan KPU selaku Presiden serta Wakil Presiden 2024- 2029 per bertepatan pada 24 April 2024.
Agenda serta Posisi Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden 2024
Penerapan pelantikan presiden 2024 sudah diatur KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Universal No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan serta Agenda penyelenggaraan Pemilihan Universal Tahun 2024. Bersumber pada pada PKPU tersebut, dikenal kalau pelantikan ataupun pengucapan sumpah/ janji presiden serta wakil presiden 2024 dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Sedangkan itu, dilansir dari halaman Instagram MPR RI@mprgoid, posisi pelantikan hendak diselenggarakan di Gedung Nusantara, Jakarta. Gedung ini sudah digunakan selaku tempat pelantikan presiden serta wakil presiden Indonesia semenjak dilantiknya Presiden Soekarno.
” Pelantikan presiden serta wakil presiden hendak dilaksanakan di Jakarta, tepatnya di Gedung Nusantara pada 20 Oktober 2024,” tulis MPR RI pada Instagram resminya yang dilansir, Kamis( 17/ 10/ 2024).
Pelantikan ini pula hendak ditayangkan langsung lewat kanal YouTube formal MPR RI yang diawali pada jam 10. 00 Wib. Berikut link nontonnya:
Link Streaming Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden RI 2024
Supaya lebih jelas, berikut ini rincian agenda serta posisi pelantikan presiden serta wakil presiden 2024:
Hari/ Bertepatan pada: Pekan, 20 Oktober 2024
Waktu: 10. 00 WIB- selesai
Tempat: Gedung Nusantara, Komplek MPR, DPR, DPD Jalan. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat
Isi Sumpah serta Janji Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden 2024
Mengutip Pasal 9 Undang- undang Bawah( UUD) 1945, presiden serta wakil presiden terpilih hendak bersumpah serta berjanji dengan serius saat sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dicoba di hadapan MPR ataupun DPR dengan mengucap sumpah serta janji berikut:
Sumpah Presiden( Wakil Presiden)
” Demi Allah, aku bersumpah hendak penuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia( Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya serta seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Bawah serta melaksanakan seluruh Undang- undang serta Peraturannya dengan selurus- lurusnya dan berbakti kepada Nusa serta Bangsa”
Sumpah Presiden( Wakil Presiden)
” Aku berjanji hendak penuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia( Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya serta seadil- adilnya, memegang teguh Undang- undang Bawah serta melaksanakan seluruh Undang- undang serta Peraturannya dengan selurus- lurusnya dan berbakti kepada Nusa serta Bangsa”
Ketentuan Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden 2024
Ada aturan- aturan yang wajib dipadati pada penerapan pelantikan presiden serta wakil presiden. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Universal( PKPU) No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pendamping Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Sofa, serta Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Rinciannya selaku berikut:
Pendamping Calon terpilih dilantik jadi Presiden serta Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam perihal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan senantiasa saat sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik jadi Presiden.
Dalam perihal calon Presiden terpilih berhalangan senantiasa saat sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik jadi Presiden.
Dalam perihal calon Presiden serta Wakil Presiden terpilih berhalangan senantiasa saat sebelum dilantik jadi Presiden serta Wakil Presiden hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan persidangan buat memilah Presiden serta Wakil Presiden dari 2 Pendamping Calon yang diusulkan oleh Partai Politik ataupun Gabungan Partai Politik yang pendamping calonnya mencapai suara paling banyak awal serta kedua.
Berhalangan senantiasa sebagaimana diartikan pada ayat( 2), ayat( 3), serta ayat( 4) meliputi:
Wafat dunia; atau
Tidak dikenal keberadaannya.