Majelis Hakim Majelis hukum Negara Jakarta Timur menjatuhkan putusan 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi atas permasalahan kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang tewas di kolam renang universal, Januari 2024.
Mendengar vonis ini, Yudha Arfandi mengajukan banding.“ Langsung mengajukan banding, Yang Mulia,” katanya di ruang persidangan. Merespons langkah hukum pihak lawan, Angger Dimas menulis pesan terbuka buat Presiden Prabowo Subianto.
Yang disenggol nyatanya bukan cuma RI- 1. Angger Dimas pula memohon tolong kepada admin Partai Gerindra dan Komisi Yudisial Republik Indonesia seraya menyinggung kekerasan terhadap anak.
Secara Sadis
Bersama pesan terbuka ini, Angger Dimas menyertakan gambar almarhum Dante menggunakan masker biru tua dikala bersama kakeknya. Dia menyinggung soal pembunuhan Dante di kolam renang.
“ Aku memohon tolong kepada Ayah Prabowo, Gerindra, beserta Komisi Yudisial RI buat meninjau permasalahan pembunuhan anak aku yang dihilangkan nyawanya secara sadis pada bertepatan pada 27 Januari 2024,” cuit Angger Dimas.
Stop Normalisasi Kekerasan
Dia menyadari, mengajukan banding merupakan hak tiap masyarakat negeri yang tersandung permasalahan hukum. Tetapi, selaku bapak korban, Angger Dimas merasa berhak memohon hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“ Dengan no masalah 328/ Pid. B/ 2024/ PN JKT. Regu., yang dikala ini hak tersangka memohon buat banding. Aku berharap STOP normalisasi kekerasan terhadap anak serta hukum berjalan sebagaimana mestinya. Salam hangat,” tutupnya.
Sepanjang 20 Tahun
Diberitakan lebih dahulu, Jaksa Penuntut Universal menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Dalam persidangan dengan Pimpinan Majelis Hakim Immanuel Tarigan, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“ Menjatuhkan pidana terhadap tersangka sepanjang 20 tahun,” kata Immanuel Tarigan. Mendengar putusan hakim yang lebih ringan, Tamara Tyasmara legawa serta menghormati keputusan Majelis Hakim.