BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

Hari Ini Terakhir Pindah Memilah Pilkada 2024, Cek Lagi Ketentuannya!

Pemilih yang terdaftar di DPT, namun tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar sebab alibi tertentu, masih dapat melaksanakan pindah memilah. Batasan pindah memilah Pilkada 2024 merupakan hari ini( 20/ 11/ 2024).

Butuh diingat, pindah memilah hingga hari ini cuma diperuntukkan untuk pemilih dengan keadaan tertentu. Berikut datanya.

Ketentuan Pindah Memilah H- 7 Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Universal( KPU) mengatakan pindah memilah Pilkada 2024 dapat dicoba sampai H- 7 pemungutan suara Pilkada 2024 ataupun hingga hari ini, Rabu( 20/ 11/ 2024) dari jam 08. 00 hingga 23. 59 Wib. Perihal ini berlaku buat pemilih dengan keadaan:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menempuh rawat inap( sakit)
  • Jadi tahanan rutan/ lapas
  • Tertimpa bencana

Saat sebelum mengajukan pindah memilah, pemilih yang bersangkutan wajib mempersiapkan fakta pendukung yang melaporkan pemicu pindah memilah. Ini rinciannya.

Bertugas di tempat lain

– Fakta pendukung: Pesan tugas ditandatangani oleh pimpinan lembaga ataupun industri serta cap basah.

Menempuh rawat inap( sakit)

– Fakta pendukung: Pesan penjelasan riwayat inap dari rumah sakit/ layanan kesehatan serta pesan statment pasangan.

Jadi tahanan rutan/ lapas

– Fakta pendukung: Menempuh rehabilitasi narkoba.

Tertimpa bencana

– Fakta pendukung: Pindah domisili( Pindah Administrasi Kependudukan).

Metode Pindah Memilah Pilkada 2024

Berikut metode yang butuh dicoba buat pindah memilah Pilkada Jakarta 2024.

Siapkan dokumen:

– e- KTP/ kartu keluarga/ biodata penduduk/ IKD

– Dokumen pendukung alibi pindah memilih

Sehabis itu, datangi petugas KPU di kantor desa/ kelurahan/ kecamatan ataupun KPU kabupaten/ kota di wilayah asal ataupun tujuan

Setelah itu, petugas hendak:

– Mengecek di portal https:// cekdptonline. kpu. go. id

– Apabila pemilih telah terdaftar, cek dokumen pemilih

– Apabila telah cocok, petugas menerbitkan formulir A- Surat Pindah Memilah lewat Sidalih

Formulir A- Surat Pindah Memilah serta no token pembatalan dikirim ke email pemilih.

Format Formulir A- Surat Pindah Memilih

Formulir A- Surat Pindah Memilah diperuntukkan untuk pemilih yang melaksanakan pindah memilah. Bagi PKPU No 7 Tahun 2024, Formulir Model A- Surat Pindah Memilah berisi:

Bukti diri Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, tipe kelamin, tempat serta bertepatan pada lahir, alamat tempat tinggal pemilih, serta TPS asal pemilih;

Alamat serta TPS tujuan; dan

Tipe pesan suara yang diterima oleh pemilih.

Berikut lampiran Formulir A- Surat Pindah Memilah.

TAGS…

Hari Ini Terakhir Pindah Memilah Pilkada 2024, Cek Lagi Ketentuannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas