BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

BERITA TERBARU HARI INI – KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pertanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Syarat itu ditetapkan usai Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Sementara, untuk calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Munggu (30/6/2024).

KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas