BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?

BERITA TERBARU HARI INI – KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?. Calon Gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah masih bisa ikut Pilkada 2024 meski saat ini sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya masyarakat masih bisa memilih Rohidin pada hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024. Jika Rohidin menang, maka dirinya bisa dilantik menjadi gubernur. Dalam kontestasi Pilkada Bengkulu, ia berpasangan dengan Meriani.

“Dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Afif menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada.

Namun, jika Rohidin sudah ditetapkan sebagai terpidana hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka dapat diberhentikan sebagai gubernur.

“Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidanaz,” jelas dia.

Kendati demikian, Afif menegaskan, status Rohidin menjadi ranah aparat penegak hukum. KPU akan merujuk pada aturan yang berlaku terkait keikutsertaan Rohidin di Pilkada Bengkulu.

“Ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai,” imbuh Afif.

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada

KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas