BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

Menimbang Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres

BERITA TERBARU HARI  INI – Menimbang Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr. Ir. HM Idris Laena, MH menyatakan perlunya mempertimbangkan wacana pemisahan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudukatif dan juga peran legislatif.

Idris Laena menyebut wacana yang disampaikan oleh Cak Imin alias Muhaimin Iskandar yang tak lain Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) patut untuk dipertimbangkan.

“Sesuai amanah konstitusi yang memisahkan peran cabang-cabang kekuasaan dalam. Konsep Trias Politica,” kata Idris Laena.

Menurut Idris Laena, menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya karena alasan efisiensi biaya adalah sebuah kekeliruan besar.

“Ini jelas berbeda tugas, pokok, dan fungsinya atau Tupoksi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia yang menganut distribution of power,” kata Idris Laena.

Seharusnya kalaupun digelar pemilu serentak seperti yang baru digelar 14 Februari 2024, yakni Pileg dan Pilpres maka harus berdasarkan peran ketatanegaraan masing-masing.

Misalnya Pemilihan Umum dilakukan dengan didahului Pemilu Legislatif secara serentak baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

“Dari hasil Pemilu Legislatif tersebut maka akan dihasilkan Parliamentary Threshold (PT) di semua tingkatan yang menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik dan gabungan partai politik pada Pilpres. Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia,” kata Idris yang juga Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI

Keinginan melaksanakan pemilu lebih efisien, harus tetap mengacu kepada tata hukum kenegaraan bukan semata-mata alasan pragmatis, yakni hemat biaya.

Menimbang Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas