BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024

BERITA TERBARU HARI INI – MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pileg 2024 selama tiga hari. Dimulai dari Kamis 6 Juni, Jumat 7 Juni, dan akan dituntaskan hari ini, Senin 10 Juni 2024.

Mengutip jadwal di situs resmi MK, perkara pertama yang akan dibacakan putusannya pada pukul 08.30 WIB adalah nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PDI Perjuangan (PDIP). Total, akan ada 31 perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini.

“Ya sesuai yang ada di jadwal sidang MK,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin (10/6/2024).

Total ada 106 perkara yang dibacakan putusannya sejak pekan lalu dan hari ini. Fajar memastikan, pengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.

“Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih,” tandas Fajar.

Dalam sidang sengketa Pileg 2024, MK sudah menjalankan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara tersebut ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.

Setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.

Sebelumnya, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan, aturan sidang kali ini adalah satu arah. Artinya, para pemohon, termohon dan terkait tidak ada yang boleh menyanggah atau meminta interupsi.

“Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Suhartoyo menjelaskan, pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati, dan diberi kesempatan. Sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi.

MK Tolak Sengketa Pileg Golkar yang Minta Pembatalan Keputusan KPU di Dapil Papua Selatan 3

MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas