Tamara Tyasmara menanggapi putusan 20 tahun terhadap Yudha Arfandi, tersangka permasalahan kematian Dante, putranya. Bagi Tamara, apapun putusan yang diberikan tidak hendak mengembalikan Dante yang saat ini sudah tiada.
Terlebih lagi Majelis Hakim Majelis hukum Negara Jakarta Timur cuma menjatuhkan putusan 20 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Universal( JPU). Tamara memperhitungkan putusan itu tidak sebanding dengan apa yang dia rasakan.
” Sesungguhnya dengan hukuman apapun itu seluruh tidak dapat kembalikan nyawanya Dante kan sesungguhnya. Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana ya,” ucap Tamara Tyasmara di Majelis hukum Negara Jakarta Timur, Senin( 4/ 11/ 2024).
” Sesungguhnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang saya rasakan. Saya kehabisan anak saya, nyatanya hakim vonisnya 20 tahun,” lanjut Tamara Tyasmara.
Tamara optimis masih terdapat keadilan atas permasalahan Dante. Terlebih masalah ini belum final sebab Yudha Arfandi sebagai tersangka mengajukan banding.
” Kan ini belum berakhir, masih terdapat banding. Saya masih yakin majelis hakim merupakan wakil tuhan di dunia, serta tentu terdapat keadilan buat Dante. Saya positif thinking sebab apapun itu putusannya tentu yang terbaik, tentu itu yang adil,” kata Tamara.
Tamara berupaya berlapang dada menerima vonis majelis hakim atas permasalahan ini. Dia pula tidak permasalahan dengan perilaku Yudha yang memilah banding atas putusan 20 tahun penjara.
” Ya udah saat ini kita terima dahulu. Apa maunya ia buat banding, tidak apa- apa jika ia ingin banding. Bisa jadi ia tidak prnah merasakan hancurnya jadi saya semacam apa,” ucapnya.
TAGS…